Jakarta, 13 Januari 2025 —
Intimidasi dan Perusakan di Rumah Sendiri, Kisah memilukan datang dari keluarga Kardiman yang dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi di rumah mereka sendiri sejak tahun 2024. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial SN yang masuk ke dalam rumah mereka, melakukan sejumlah aksi brutal, mulai dari merusak perabotan, mengacak-acak tempat sembahyang, hingga membuang abu jenazah yang disakralkan oleh keluarga.
Tidak berhenti di situ, SN juga diduga mengintimidasi seluruh anggota keluarga, termasuk salah satu anggota keluarga yang memiliki disabilitas.
Peristiwa ini semakin mendapat perhatian publik setelah kuasa hukum keluarga Kardiman, Erles Rareral, S.H., M.H., resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 13 Januari 2025.
Pengacara Desak Polri Beri Perlindungan dan Keadilan,dalam wawancara dengan awak media, Erles Rareral menegaskan bahwa tindakan yang dialami oleh kliennya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi keluarga Kardiman.
“Kami mendesak Polri untuk bertindak tegas dan memberi perlindungan hukum bagi klien kami. Apa yang dialami keluarga Kardiman adalah tindakan tidak manusiawi. Mereka berhak mendapatkan keadilan,” ujar Erles.
Lebih lanjut, Erles juga menyampaikan bahwa laporan tersebut bukan hanya soal perusakan atau intimidasi, tetapi juga menyangkut penghinaan terhadap keyakinan dan budaya keluarga Kardiman.
“Membuang abu jenazah yang mereka sakralkan jelas merupakan pelanggaran serius, tidak hanya dari segi hukum, tapi juga melukai martabat dan hak asasi manusia,” tambahnya.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk:
- Pasal 170 KUHP — tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
- Pasal 406 KUHP — tentang perusakan barang milik orang lain.
- Pasal 335 KUHP — tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pasal 156 KUHP — tentang penistaan terhadap agama atau kepercayaan tertentu.
Erles juga mengungkapkan bahwa akibat insiden ini, Kardiman dan keluarganya mengalami trauma mendalam. Terlebih bagi anggota keluarga yang memiliki disabilitas, tekanan psikologis yang mereka alami semakin memperburuk kondisi kesehatan mental mereka.
“Keluarga Kardiman bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga mengalami ketakutan luar biasa di rumah mereka sendiri. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Erles.
Harapan untuk Penegakan Hukum, Erles berharap laporan yang telah diajukan ke Bareskrim Polri bisa segera ditindaklanjuti dan memberikan titik terang bagi keluarga Kardiman. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum memproses kasus ini dengan adil, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
“Kami percaya Polri akan bertindak profesional. Kami berharap keadilan bisa benar-benar ditegakkan agar keluarga Kardiman mendapatkan hak mereka sebagai warga negara,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hak atas rasa aman dan perlindungan hukum adalah hak mendasar bagi setiap warga negara. Perjuangan keluarga Kardiman, bersama kuasa hukumnya, kini menjadi sorotan publik yang menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan.
Akankah keadilan berpihak kepada mereka? Kita nantikan kelanjutan kasus ini.
Team Reporter.