POLRES Bekasi Tangkap Lima Pelaku Kejahatan, Termasuk Pengeroyokan di Laga Persija vs Persib

11657693630084914348
Keterangan Pers POLRES Bekasi Kota, Penangkapan 5 Pelaku  Tindak Pidana.
Keterangan Pers POLRES Bekasi Kota, Penangkapan 5 Pelaku Tindak Pidana.

Bekasi — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bekasi menggelar konferensi pers pada Rabu, 19 Februari 2025, untuk mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang berhasil mereka bongkar dalam waktu relatif singkat. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan S, S.H, S.I.K, M.S.I, didampingi Kasi Humas AKP Suparyono serta beberapa anggota kepolisian lainnya.

Dalam kesempatan itu, lima tersangka dari berbagai kasus kejahatan dihadirkan bersama barang bukti hasil kejahatan mereka. Kasus-kasus tersebut meliputi pengeroyokan, pencopetan, hingga pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kota Bekasi.

Kasus Pengeroyokan di Stadion Patriot Chandrabhaga

Kompol Binsar Hatorangan menjelaskan bahwa dua dari lima tersangka merupakan saudara kandung yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang penonton VIP pada pertandingan sepak bola antara Persija melawan Persib. Insiden ini terjadi di Stadion Patriot Chandrabhaga yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bekasi, pada 16 Februari 2025.

Ironisnya, korban yang awalnya dikira sebagai pendukung Persib, yang dikenal sebagai Bobotoh, ternyata adalah pendukung dari kelompok yang sama dengan para pelaku, yakni Jakmania — suporter setia Persija. Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

dari keterangan resmi Kompol Binsar, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Kasus Pencopetan Handphone

Selain pengeroyokan, Polres Bekasi juga mengungkap kasus pencopetan yang terjadi di tempat yang sama, yakni di Stadion Patriot Chandrabhaga. Seorang wanita menjadi korban pencurian handphone Samsung A35 miliknya saat tengah menyaksikan pertandingan.

Seorang pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian, berkat respons cepat dari pihak kepolisian dan laporan para saksi di lokasi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya berupa hukuman penjara maksimal lima tahun.

Dua Resedivis Curanmor Kembali Beraksi

Tak hanya itu, Polres Bekasi juga mengamankan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua pelaku diketahui merupakan residivis atau mantan narapidana yang kembali melakukan aksi kriminal mereka.

Kejadian ini berlangsung di pelataran parkir Masjid Abdurohman Mustika Jaya pada 1 Februari 2025. Saat itu, korban tengah melaksanakan ibadah salat, sementara kedua pelaku memanfaatkan situasi untuk mencuri sepeda motornya.

Menurut Kompol Binsar, motor hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Komitmen Polres Bekasi dalam Memberantas Kejahatan

Kasi Humas Polres Bekasi, AKP Suparyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan di berbagai titik rawan kejahatan, termasuk di area pertandingan sepak bola dan tempat ibadah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bekasi. Siapapun yang mencoba mengganggu ketentraman warga, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Suparyono.

Dengan penangkapan lima pelaku dari berbagai kasus ini, Polres Bekasi berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal lainnya, sekaligus membangun rasa aman di tengah masyarakat.

 

 

12373883853515033601
iklan-e
393933404023790490

Berita Internasional

Pengunjung