Bekasi — Jalan Rusak Parah berlubang di Pangkalan V Bantargebang menuju TPST:Mengancam Keselamatan. Siapa yang Bertanggung Jawab…??.

tentaraOked
Kemacetan Parah Jl.Pangkalan V Bantar Gebang menuju TPST karena Jalan Rusak Parah.

Bekasi (15052025)—- Hari itu, beberapa awak media melintasi Jalan Raya Pangkalan V  Bantargebang, tepatnya menuju arah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Jalan bergelombang, penuh lubang di kiri-kanan, dan antrian panjang truk-truk sampah yang keluar masuk TPST menjadi pemandangan rutin. Namun siang itu, insiden terjadi. Salah satu rekan jurnalis terjatuh ketika mencoba menghindari lubang besar yang menganga di tengah jalan.

Insiden tersebut menggambarkan bukan hanya kelalaian infrastruktur, melainkan potret buruk tata kelola lintas instansi yang berdampak langsung pada keselamatan publik. Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media kemudian menyambangi Kantor UPST Bantar Gebang—Unit Pelaksana teknis dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Di pos penjagaan, kami diterima oleh Gunin, Ketua RT 01 RW 005 lingkungan setempat  sekaligus Danru Jaga IV. Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab jalan rusak tersebut berada di luar kewenangan pihak TPST. “Yang menjadi tanggung jawab kami sebagai TPST itu dari Timbangan ke dalam sini (komplek) sambil menunjuk lokasi ,” ujar Gunin. Menurutnya, meskipun jalan tersebut didominasi truk-truk  sampah milik Pemprov DKI Jakarta setiap harinya, perbaikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi.

Gunin menyebutkan bahwa pihak TPST telah berulang kali menyurati dan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi mengenai kondisi jalan yang membahayakan itu. “Sudah banyak kejadian—truk terguling, motor terperosok, bahkan mobil rusak berat,” jelasnya. Anehnya, meski disebutkan bahwa dana perbaikan jalan telah digelontorkan ke Pemkot Bekasi, hingga kini tak ada progres berarti di lapangan.

Investigasi Awal—-Dokumen internal yang diperoleh menyebutkan bahwa anggaran perbaikan jalan dari Pangkalan 5 hingga pintu masuk TPST telah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran 2024. Namun, sumber dari lingkungan Pemkot Bekasi yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa proses lelang belum dilakukan karena alasan teknis dan penyesuaian prioritas. Sementara itu, situasi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meminta “sumbangan perbaikan jalan” kepada sopir truk atau warga yang melintas.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: Apakah benar ada kendala teknis, atau justru ada indikasi penyimpangan atau pembiaran? Jika anggaran sudah tersedia, apa yang menghambat pengerjaan jalan yang menjadi urat nadi logistik sampah dua provinsi?

Informasi terbaru yang diterima menyebutkan bahwa perbaikan baru akan dilaksanakan sekitar bulan Juli-2025. Namun, dalam sepekan terakhir, UPST kembali menyurati Pemkot Bekasi guna mendesak percepatan pengerjaan. Gunin bahkan menegaskan, “Seandainya itu tanggung jawab kami, jalan itu akan kami cor beton setinggi 30 cm, bukan cuma diaspal.”

Akibat jalan rusak ini, kemacetan menjadi rutinitas harian dari Pangkalan 5 menuju TPST. Ditambah bau menyengat dari puluhan truk sampah yang mengular, kualitas hidup warga sekitar tergerus hari demi hari.

Dalam pengelolaan zona TPST sendiri, Gunin mengungkapkan bahwa volume sampah yang terus meningkat menyebabkan penyempitan akses jalan di dalam kompleks. Ironisnya, hingga kini TPST belum mendapatkan izin perluasan zona dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang justru memperparah sirkulasi operasional.

Terkait keberadaan para pemulung, Gunin menjelaskan bahwa mereka adalah warga ber-KTP DKI yang mendapat akses kerja di TPST dan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. “Mereka sudah paham kondisi lapangan dan menjadi bagian dari ekosistem di sini,” tambahnya.

Di akhir wawancara, Gunin juga membantah pemberitaan salah satu media elektronik yang menyebutkan potensi longsor akibat gunungan sampah yg mengancam keselamatan  dan dapat menimbulkan korban jiwa. “Itu tidak benar. Semua sudah kami antisipasi,” tegasnya.

Namun menyisakan  pertanyaan :

Jika kondisi ini telah berlangsung lama dan laporan telah berulang kali dilayangkan, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerugian – kerugian di jalan yg rusak parah itu?
Lebih penting lagi: Anggaran publik—yang seharusnya menjadi tameng perlindungan bagi masyarakat—Mengapa justru menjerumuskan mereka ke dalam lubang-lubang di jalanan dan menjadi korban?”.

IGM

 

12373883853515033601
iklan-e
393933404023790490

Berita Internasional

Pengunjung