Pintu Air Siluman dan Dana Desa yang Menguap: IH Diduga Dalangnya, APH Seolah Tertidur

tentaraOked
Surat JLN kepihak  Inspektorat Kerawang & Kejaksaan
Surat JLN kepihak Inspektorat Kerawang & Kejaksaan

Karawang, 20 Mei 2025—-Ada pintu air yang dibangun, tapi tak berfungsi sebagaimana mestinya. Ada anggaran yang digelontorkan, tapi hasil tak pernah terlihat. Inilah potret buram pembangunan desa Karya Makmur, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Pintu air yang disebut warga sebagai “Pintu Air Siluman” karena tak berfungsi dan justru merusak lingkungan, menjadi simbol nyata bagaimana anggaran negara bisa habis tanpa manfaat untuk masyarakat—malah menambah persoalan baru.

Investigasi langsung dari Jaringan Laskar NusaBangsa (JLN), yang dipimpin oleh R selaku Ketua Divisi Pemerintahan Desa, mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa dan proyek-proyek mubazir.

JLN tak tinggal diam. Pada 21 April 2025, mereka melaporkan temuannya ke Inspektorat Kabupaten Karawang, diterima oleh seorang pegawai bernama Asep Pipin. Namun, alih-alih mendapatkan respons konkret atas pertanyaan monitoring dan evaluasi dana desa, Asep justru mengarahkan JLN untuk membuat laporan tertulis terlebih dahulu. Seakan-akan, pengaduan rakyat hanya layak ditanggapi jika disajikan dalam map rapi—bukan dari suara kegelisahan yang nyata.

Laporan tertulis resmi berikut bukti lapangan akhirnya diserahkan JLN pada 24 April 2025. Bahkan dalam wawancara, Asep menjanjikan tindak lanjut dalam 14 hari kerja. Tapi hingga berita ini diturunkan pada 20 Mei 2025, jangankan tindakan, tanda-tanda keseriusan pun tak terlihat.

Mungkinkah Kepala Desa Karya Makmur, IH, sudah naik pangkat jadi kebal hukum? Atau barangkali APH kita sedang sibuk memilah-milah laporan seperti memilih daging empuk: mana yang bisa diolah, mana yang dibuang?

Baca berita sebelumnya : —-Dugaan KORUPSI, Dana Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Karawang Terstruktur, Sistematis dan Masif ditemukan.

https://bulletininvestigasinews.com/berita-nasional/skandal-abad-ini-dugaan-korupsi-dana-desa-di-karawang-terungkap-warga-menuntut-keadilan/

IH: Kepala Desa, Pengguna Anggaran, dan Pemeran Utama Dugaan Penyelewengan—-IH, sang kepala desa, menjadi pusat perhatian. Sebagai penanggung jawab anggaran desa, segala pembangunan, mulai dari pintu air tak berguna hingga program ketahanan pangan yang gagal total, berada dalam genggamannya.

Menurut JLN, program seperti pengadaan kambing dan pembibitan ikan hanya indah di atas kertas. Ketika dicek fisiknya—kambing raib, kolam tak ada, dan bibit ikan entah menguap ke mana. Mirip sulap, tapi bukan hiburan—melainkan pembobolan uang rakyat.

Ironisnya, program serupa tetap dijalankan tahun berikutnya, meski evaluasi tahun sebelumnya sudah menyatakan gagal. Pertanyaannya: ini ketahanan pangan atau ketahanan korupsi?

Laporan Juga Masuk Kejaksaan: Tapi Masih Harus “Administratif” Dulu—-Tak berhenti di Inspektorat, JLN juga menyambangi Kejaksaan Negeri Karawang. Laporan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen, Sigit Muharam, yang lagi-lagi memberi jawaban klasik: harus administratif, bukan lisan.
Sigit menyebut bahwa laporan serupa sudah banyak masuk, tapi—seperti biasa—tanpa bukti tak bisa diproses.
JLN pun tak menyerah. Laporan administratif lengkap diserahkan di hari yang sama dengan laporan ke Inspektorat. Pihak Kejaksaan menjanjikan waktu 60 hari kerja untuk disposisi. Seakan 60 hari adalah mantra sakti: panjang agar rakyat lupa, tapi cukup pendek untuk tetap terlihat prosedural.
Surat Ditembuskan, Tapi Hukum Belum Bergerak—-Surat laporan juga sudah ditembuskan ke DPMD Karawang, BPKD Karawang, dan Camat Batujaya. Tapi hingga kini, suasana masih sunyi senyap. Tak ada pemeriksaan, tak ada klarifikasi. Seolah laporan hanyalah formalitas yang harus disimpan rapi di laci, bukan dijadikan dasar untuk tindakan.
“Harapan kami jelas,” ujar R dari JLN, “APH harus menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika tidak ada efek jera, maka kepala desa akan terus merasa di atas hukum. Ini bukan lagi soal desa, tapi soal masa depan bangsa.”
Bayangkan, jika setiap desa di Karawang (lebih dari 200 desa) memiliki anggaran Rp2–3 miliar, lalu sebagian besar mengalami kebocoran—berapa triliun kerugian negara setiap tahun? Itu baru Karawang. Belum lagi desa-desa lain di seluruh NKRI. Negara seolah berlubang dari akar. Dan jika dibiarkan, bukan hanya pembangunan yang gagal, tapi kepercayaan rakyat yang hancur.
Sampai Kapan Dibiarkan?—-Pertanyaannya sekarang: apakah hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi lunak ketika menyentuh pemegang jabatan desa seperti (IH)? Apakah aparat penegak hukum akan terus menjadi “penonton berwibawa” sementara uang negara mengalir entah ke mana?
Kami tunggu, apakah 60 hari cukup untuk menunjukkan bahwa hukum masih bekerja? Atau justru cukup untuk membuktikan bahwa hukum hanya formalitas yang bisa ditawar-tawar?
Klarifikasi Terakhir: Pemeriksaan Masih Awal?—-Ketika dikonfirmasi ulang kembali lewat WhatsApp setelah rilis berita diberikan kepada Asep Pipin selaku pihak Inspektorat pada 20 Mei 2025, pihak media mendapat jawaban bahwa surat yang diberikan pihak JLN sudah dilaporkan ke Inspektur dan turun ke Irban III.  Dari sini, menjadi bahan awal dalam pemeriksaan ke Desa Karya Makmur.

-Team Investigasi-

12373883853515033601
iklan-e
393933404023790490

Berita Internasional

Pengunjung