“Proyek Miliaran Pemkot Bekasi Diwarnai Dugaan Pelanggaran K3, Pengawasan Longgar, dan Kontraktor Tunggal Berulang”

tentaraOked
Proyek Pemkot Bekasi di Beberapa Lokasi
Proyek Pemkot Bekasi di Beberapa Lokasi

Bekasi  — Penelusuran terhadap pengerjaan proyek-proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang saat ini sedang berlangsung di beberapa lokasi mengungkap dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta minim pengawasan dari pihak terkait, termasuk unsur teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi yang seharusnya mengawal proses konstruksi secara ketat dan profesional.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar, seperti helm, sepatu safety, hingga rompi keselamatan. Pengerjaan gedung bertingkat juga tidak dilengkapi jaring pengaman. Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan K3 seakan hanya formalitas administrasi demi menggugurkan kewajiban di atas kertas — bukan langkah nyata untuk melindungi keselamatan pekerja. Ironisnya, keberadaan pengawas proyek nyaris tidak terlihat; para pekerja bahkan menyebut pengawas belum datang atau belum kelihatan. Padahal, fungsi pengawasan teknis adalah mandat melekat pada jajaran PUPR. Jika pengawasan seperti ini disebut “jelas”, publik pasti bertanya seperti apa bentuk pengawasan yang “lalai”.

Proyek-proyek yang ditinjau meliputi pengerasan di Pangkalan V Bantar Gebang menuju TPST Bantar Gebang, pembangunan gedung di samping Stadion Chandrabaga, pengerasan Jalan Alinda Bekasi Utara dan penurapan kali, hingga penurapan Kali di Duta Harapan — seluruhnya merupakan proyek yang berada dalam lingkup Pemkot Bekasi, dengan PUPR sebagai dinas teknis yang bertanggung jawab memastikan standar mutu pelaksanaan di lapangan. Namun, fakta lapangan justru menggambarkan pengawasan teknis yang longgar, seolah tidak ada urgensi untuk menjaga keselamatan maupun kualitas pekerjaan.

Penelusuran lanjutan mengarah pada dugaan bahwa sederet proyek tersebut dikerjakan oleh satu orang kontraktor berinisial SD dengan total mencapai angka kurang lebih Rp.100 Miliar namun menggunakan beberapa badan usaha atau PT berbeda. Dugaan ini otomatis memunculkan pertanyaan mengenai transparansi tender dan seleksi kontraktor — proses yang, sekali lagi, berada di bawah kontrol teknis dan administratif PUPR. Bila keterulangan pola ini bukan kebetulan, maka publik sangat beralasan mempertanyakan integritas tata kelola proyek.

Sorotan juga mengarah pada kualitas pekerjaan. Pada proyek pengerasan Jalan Alinda, panjang penurapan dan pengerasan diduga tidak sesuai Bill of Quantity (BQ) dan tidak sesuai fakta di lapangan. Dampaknya terlihat jelas — banyak bagian retak dan tampak dikerjakan secara asal. Lebih jauh lagi, ditemukan fakta bahwa jalan yang sebelumnya baru dibangun justru dibongkar kembali sebelum proyek bernilai lebih dari Rp 9 miliar di Alinda ini dijalankan, kemudian dibangun ulang. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan perencanaan yang kurang matang, tetapi juga membuka ruang pemborosan anggaran yang seharusnya dapat dikendalikan sejak tahap perencanaan — sebelum proyek diluncurkan dengan bangga ke publik.

Dengan sederet temuan tersebut, BAPPEDA (Badan Perencanan Pembangunan Daerah) diharapkan melakukan pengawasan lebih menyeluruh, termasuk terhadap Dinas PUPR yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan standar keselamatan, kualitas, dan akuntabilitas proyek konstruksi. Pengawasan semestinya dilakukan bukan hanya setelah proyek menuai sorotan publik, tetapi sejak perencanaan — agar tidak muncul kesan bahwa Bappeda dan PUPR hanya bertindak reaktif, bukan preventif. Penguatan fungsi pengawasan sangat dibutuhkan sebelum opini publik semakin menguat bahwa proyek-proyek ini tidak lebih dari bancakan bagi-bagi kue dan sarat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Apabila pengawasan dan fungsi teknis benar-benar telah dijalankan sebagaimana mestinya, tentu publik tidak akan disuguhi pemandangan pelanggaran K3, pengerjaan asal jadi, dan dugaan penguasaan proyek oleh satu kontraktor. Karena itu, masyarakat menilai dugaan ini terbentuk bukan karena fitnah — tetapi karena fakta yang terlalu sulit untuk diabaikan. Jika ini masih disebut “kebetulan”, tampaknya kebetulan di Bekasi bekerja jauh lebih konsisten daripada sistem pengawasan itu sendiri.

~Team Investigasi~IGM

Share

12373883853515033601
iklan-e
393933404023790490

Berita Internasional

Pengunjung